Pengertian BPJS Non PBI adalah
Bagi sebagian dari Anda mungkin masih belum tahu apa itu BPJS no PBI. Anda dapa memahaminya dengan membaca artikel ini.
Dalam BPPJ, ada BPJS PBI dan BPJS non PBI. Nah, untuk memahaminya lebih lanjut, silahkan dilanjut membaca ulasannya dibawah.
BPJS Non PBI adalah
Untuk diketahui, kepesertaan BPJS dikelompokkan menjadi dua, yaitu Non PBI dan PBI. Adapun BPJS Non PBI adalah masyarakat yang tergolong bukan penerima bantuan.
Singkatan dari PBI sendiri adalah Penerima Bantuan Iuran. Oleh karena itu, BPJS Non PBI membebankan iuran atau premi kepada anggotanya.
Biasanya, peserta BPJS Non PBI mendaftarkan dirinya sendiri atau didaftarkan oleh pemberi kerja, serta membayar iuran sendiri atau dibayar oleh pihak lain atas nama peserta.
Pengertian BPJS PBI
Adapun pengertian BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran biasanya tergolong fakir miskin atau orang tidak mampu.
Penetapan status tersebut diputuskan dan didaftarkan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang sosial.
Oleh karena itu, peserta BPJS tipe ini tidak perlu membayar penuh karena sudah mendapatkan subsidi iuran yang dibayar oleh pemerintah pusat.
Peserta BPJS PBI mendapat subsidi iuran penuh dari pemerintah atau ditanggung oleh APBN, yaitu Rp42.000 per orang per bulan.
Salah satu kekurangan BPJS tipe ini adalah tidak bisa memilih fasilitas kesehatan dan hanya berhak mendapat pelayanan rawat inap kelas III.
Selain orang tidak mampu, menurut undang-undang, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandungnya secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.
Jenis peserta BPJS (PBI dan Non PBI) |
Tabel Lengkap Perbedaan BPJS Non PBI dan BPJS PBI
BPJS Non Penerima Bantuan Iuran | BPJS Penerima Bantuan Iuran |
Peserta Non-PBI berhak atas fasilitas kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 BPJS. | Peserta BPJS PBI hanya berhak untuk BPJS kelas 3. |
Peserta BPJS Non PBI dapat memilih fasilitas kesehatan yang telah ditentukan dan sudah bekerjasama dengan BPJS sesuai dengan domisili. | Peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di fasilitas tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa. |
Program Non PBI dikhususkan untuk warga yang meliputi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), bukan pekerja seperti pemilik perusahaan dan pekerja penerima upah. | Peserta BPJS PBI hanya berhak atas BPJS kelas 3. |
Peserta BPJS Non PBI yang khusus mengambil kelas 1 dan kelas 2 dapat naik kelas perawatan apabila kondisi kamar yang menjadi haknya di rumah sakit penuh. | Peserta BPJS PBI dan non PBI yang mengambil kelas 3 tidak bisa naik kelas ketika dirawat. |
Anggota Non Penerima Bantuan Iuran harus membayar iuran bulanan meskipun anggota bersangkutan berasal dari golongan pekerja menerima upah yang ditanggung sebagian oleh perusahaan peserta. | Sedangkan untuk anggota BPJS PBI, iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah, jadi tidak perlu membayar iuran sendiri. |
Peserta Non Penerima Bantuan Iuran mandiri yang mengambil kelas 1 dan kelas 2 wajib memiliki rekening bank ketika mendaftar. | Peserta BPJS Non Penerima Bantuan Iuran yang mengambil kelas 3 tidak perlu memiliki rekening bank. |
Untuk menjadi peserta BPJS PBI dan berhenti menjadi anggota hanya dapat direkomendasikan oleh data rekonsiliasi dari Kementerian Sosial atas referensi dari dinas sosial setempat, jika sesuai dengan kategori miskin dan kurang mampu maka peserta akan didaftarkan menjadi peserta BPJS PBI | Untuk peserta Non Penerima Bantuan Iuran dapat mendaftarkan diri secara pribadi baik melalui perusahaan tempat bekerja atau datang langsung ke kantor BPJS jika ingin menjadi peserta mandiri. |