Perbedaan BPJS dan JKN



Jika Anda mengenal BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), maka mestinya Anda juga sudah mengetahui apa itu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Mengapa demikian? Karena BPJS sejatinya merupakan bagian dari JKN. JKN sendiri mulai ada sejak 31 Desember 2013 lalu - sebuah program pemerintah yang harus diketahui para peserta BPJS.

Apa itu JKN?


JKN adalah program pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menggunakan sistem asuransi. Dengan adanya JKN, maka seluruh warga negara Indonesia berkesempatan besar untuk melindungi kesehatan mereka dengan lebih baik. Dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya, maka mereka pun akan mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya.

Sementara itu, bagi masyarakat tidak mampu mereka juga tidak perlu khawatir, karena semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung biaya pengobatan kesehatannya oleh pemerintah. Dari sini maka tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksa penyakitnya ke fasilitas kesehatan.

Apa itu BPJS?


BPJS adalah badan atau perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya. Perlindungan kesehatan ini juga bisa didapat dari BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Dari masing-masing definisi ini maka bisa disimpulkan bahwa perbedaan diantara keduanya ini adalah JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).

Berapa Besaran Iurannya?


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi beberapa kategori:

  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).
  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.

Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri maka akan dikenakan potongan sebesar 5% dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja, dan 2% dibayar oleh peserta. Meski demikian, iuran tidak dipotong sebesar angka tersebut secara sekaligus. Karena pemotongan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 dengan ketentuan pemotongan 4% dari Gaji atau Upah per bulan dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% dibayar oleh Peserta. Lalu pada 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5% dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% oleh Peserta.

Dan bagi peserta perorangan akan ditentukan ketentuan iuran sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini penetapannya adalah sebagai berikut:

  • Mendapatkan fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
  • Mendapatkan fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
  • Mendapatkan fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan

Fasilitas dari JKN


Fasilitas apa sajakah yang disediakan oleh JKN? Berikut ini ulasannya.

Bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

  • Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
  • Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
  • Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Penerima bantuan iuran dari pemerintah yang terdiri dari golongan fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, mereka akan mendapatkan layanan kesehatan kelas III.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url