Apa Saja Jenis Operasi Yang Ditanggung BPJS? Ini Daftarnya
Penting untuk diketahui, bahwa pada dasarnya bagi setiap peserta yang dengan secara rutin membayar iuran BPJS Kesehatan, maka operasi penyakit apapun akan ditanggung pembiayaannya oleh BPJS, karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab lembaga tersebut. Namun, ada juga penyebab penyakit yang tidak dapat ditanggung biayanya jika itu merupakan sesuatu yang disengaja, atau karena ketergantungan obat tertentu.
Berikut beberapa jenis operasi penyakit yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dilansir dari sejumlah sumber:
Jenis Operasi Penyakit Yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi Tumor
- Operasi Jantung
- Operasi Kanker
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Timektomi
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
Seperti uraian diatas, hampir semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dan berikut ini merupakan daftar operasi yang pembiayaannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
Jenis Operasi Penyakit Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi akibat kecelakaan lalu lintas (merupakan ranah Jasa Raharja).
- Operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, seperti operasi keloid (bekas luka), kecuali jika keloidnya menimbulkan komplikasi berbahaya.
- Operasi akibat menyakiti diri sendiri, seperti terkena petasan, atau ketagihan obat-obatan tertentu
- Operasi di luar negeri.
- Operasi yang tidak sesuai prosedur.
- Operasi akibat kecelakaan kerja (merupakan ranah BPJS Ketenagakerjaan).
Demikian, semoga informasi ini berguna bagi Anda para peserta BPJS Kesehatan di nusantara. Salam SEHAT untuk kita semua!