Cara Daftar BPJS Untuk Karyawan Perusahaan
Sementara itu, berkaitan dengan BPJS Kesehatan, badan penyelenggara jaminan sosial dan kesehatan tersebut mempunyai target paling lambat pada 1 Januari 2019 mendatang seluruh penduduk Indonesia telah terdaftar dan memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.
Untuk kalangan pengusaha yang mempunyai karyawan lebih dari 10 orang dengan upah standar sesuai ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK), maka diwajibkan untuk mengikuti atau mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun besaran iuran BPJS untuk karyawan adalah sebesar 5 persen dari total gaji pokok dan ditanggung oleh pemilik usaha dan karyawan. Sementara untuk pembagiannya, sampai dengan tanggal 30 Juni 2014 adalah sebesar 4 persen pemilik usaha dan 0.5 persen dari karyawan.
Kemudian, setelah tanggal 1 Juli 2014 adalah sebesar 4 persen pemilik usaha dan 1 persen dari karyawan. Mengenai perhitungannya bisa Anda simak pada ilustrasi dibawah ini.
Jika seorang pekerja memiliki penghasilan sebesar Rp 2.000.000 per bulan, maka pemilik usaha harus membayar iuran kesehatan sebesar Rp 80.000. Sementara karyawan diharuskan membayar iuran sebesar Rp 20.000 setiap bulannya.
Cara Pendaftaran Karyawan Sebagai Peserta BPJS
Berikut ini merupakan prosedur pendaftaran karyawan sebagai peserta BPJS, yang harus dilakukan oleh pemilik usaha adalah seperti dijelaskan dibawah ini:
1. Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan beberapa persyaratan berupa:
- Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya,
- Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2. Perusahaan / Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerjasama dengan BPJS untuk pembayaran iuran (Bank Rakyat Indonesia/BRI, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia/BNI)
3. Bukti Pembayaran iuran peserta BPJS (Karyawan) diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.
Untuk pelaku usaha yang mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka telah memenuhi hak karyawan untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahaan tempat dimana ia bekerja. Dikarenakan berkas yang diserahkan cukup banyak, pendaftaran karyawan sebagai anggota BPJS sebaiknya dilakukan di kantor secara langsung atau dengan kata lain tidak melakukan pendaftaran BPJS secara online.
Ringkasan:
- Pendaftaran BPJS untuk Karyawan menjadi tanggung jawab pemilik perusahaan,
- Iuran bulanan BPJS kesehatan karyawan ditanggung oleh pemilik perusahaan sebesar 60 persen dan karyawan 40 persen,
- Dengan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS, maka pemilik usaha telah memberikan hak karyawan mengenai jaminan kesehatan.
Demikian info cara daftar BPJS Kesehatan untuk karyawan perusahaan. Semoga informasi ini berguna bagi Anda.