Aturan BPJS Ketenagakerjaan Baru Menuai Kontroversi dan Protes



Aturan baru BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan dianggap kalangan buruh sebagai bentuk kebijakan yang hanya akan menyengsarakan nasib mereka. Peraturan baru tersebut berlaku per 1 Juli 2015 dan tidak lama setelah peraturan tersebut diumumkan sejumlah protes berlangsung diberbagai tempat.

Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan terbaru, para karyawan tidak dapat mengambil uang pensiunan secara utuh. Dalam peraturan tersebut disebutkan, bahwa dana pensiunan hanya dapat diambil setelah masa kerja 10 tahun. Kemudian, karyawan tidak dapat mencairkan uang pensiun mereka melebihi 10%.

Pemerintah memberikan limit dimana buruh yang ingin mencairkan dana pensiun secara utuh harus pada usia 56 tahun. Sebelum berusia 56 tahun, pemerintah hanya membolehkan buruh untuk mencairkan dana maksimal 10% untuk kebutuhan bebas, dan maksimal 30% untuk kebutuhan pembiayaan rumah.

Sementara itu, setelah mendapatkan banyak protes dari kalangan buruh, menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan akan merevisi aturan baru BPJS. Revisi tersebut dilakukan untuk memfasilitasi karyawan yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK). menurut Sofyan, Undang-Undang yang lama dinilainya lebih fair dan tidak memberatkan kalangan buruh.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url