Apa itu BPJS Kesehatan?



Sekilas Tentang BPJS

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yaitu sebuah Badan Usaha Milik Negara yang berperan untuk menyelenggarakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.

BPJS sebenarnya lebih dikhusukan untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Namun demikian, warga-masyarakat biasa juga berhak untuk mendaftar BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada 31 Desember 2013. BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari, 2014. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2014.

BPJS Kesehatan selama ini dikenal dengan nama Askes (Asuransi Kesehatan). Askes dikelola oleh PT. Askes Indonesia (Persero), dan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pada tanggal 1 Januari 2014 PT. Askes Indonesia Askes kemudian berubah menjadi BPJS.

Keikutsertaan BPJS

Berdasarkan pasal 14 UU BPJS, bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negera asing (WNA) yang sudah tinggal di Indonesia selama tidak kurang dari enam bulan diwajibkan untuk menjadi anggota BPJS.

Setiap badan usaha atau perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS. Sementara itu, bagi orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan tertentu wajib bagi mereka untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarganya ke BPJS. Setiap anggota BPJS akan dikenakan biaya yang besarnya akan ditentukan kemudian. Untuk warga miskin, besaran biaya iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.

Menjadi anggota BPJS tidak hanya diwajibkan bagi kalangan pekerja pada sektor formal. Keikutsertaan BPJS juga diwajibkan bagi kalangan pekerja informal. Pekerja informal juga diwajibkan untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja diharuskan mendaftarkan diri kemudian membayar beban iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang dikehendaki.

Jaminan kesehatan secara menyeluruh diharapkan dapat dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019. Bagi setiap warga negara Indonesia diharapkan sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut.


Next Post
No Comment
Add Comment
comment url