Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Berobat
Meskipun beberapa jenis pengobatan dan perawatan masih membutuhkan biaya tambahan oleh peserta bersangkutan. Hal tersebut bergantung pada kesesuaian jenis pengobatan dan perawatan yang mereka pilih saat berobat serta kategori BPJS Kesehatan yang dipilih saat mendaftar. Kendati demikian, mengingat biaya berobat dari tahun ke tahun yang semakin lama semakin mahal, terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan tentunya memberikan banyak keuntungan bagi Anda.
Jika Anda noatabene sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mestinya Anda sudah sepenuhnya memahami prosedur cara mendapatkan pengobatan gratis melalui BPJS Kesehatan. Namun, bagi Anda yang masih memiliki pertanyaan atau belum paham, artikel ini akan memberi panduan terhadap Anda bagaimana tata-cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.
Baca juga:
- Pengertian Rujuk Balik Pada BPJS Beserta Manfaatnya
- Lama Waktu Proses Mencairkan JHT Melalui e-Klaim
Pada proses klaim, seorang peserta BPJS Kesehatan diharuskan menempuh sejumlah tahapan. Sebut saja Anda ingin berobat dengan kartu BPJS milik Anda dengan secara tiba-tiba datang ke rumah sakit tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan, maka tidak menutup kemungkinan Anda akan mengalami penolakan. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang ada dengan mengikuti tahapan-tahapannya.
Prosedur Klaim BPJS Kesehatan
Supaya biaya pengobatan sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak BPJS, maka Anda harus memenuhi aturan yang berlaku sebagai berikut:
1. Mendatangi Puskesmas Setempat
Apabila seseorang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mengalami sakit dan ingin mengklaim haknya, yang bersangkutan tidak dapat secara langsungdatang ke rumah sakit. Tahapan pertama yang harus ditempuh adalah berobat ke FASKES 1 (Fasilitas Kesehatan 1) terlebih dahulu. FASKES yang dimaksud dalam hal ini adalah Puskesmas, klinik atau dokter Keluarga.
Namun, apabila Anda dalam keadaan sakit yang sifatnya darurat dan butuh penanganan cepat serta peralatan yang lebih lengkap, maka kondisi tersebut memungkinkan Anda untuk langsung ke Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Seorang pasien dapat dikatakan dalam kondisi darurat ketika ia dalam kondisi sakit yang bisa menyebabkan kematian maupun cacat. Sementara itu, apabila sakit yang diderita tidak bersifat darurat, maka yang bersangkutan harus merujuk dulu ke FASKES 1, yakni Puskesmas atau dokter keluarga.
Sementara itu, bagi seorang karyawan, sebelum ke rumah sakit sebaiknya meminta surat izin berobat terlebih dahulu dari perusahaan. Kemudian setelah mendapat surat izin, yang bersangkutan akan dengan leluasa untuk bisa berobat di Puskesmas, klinik atau dokter keluarga.
2. Pemeriksaan di Puskesmas
Saat berada di Puskesmas, klinik atau dokter keluarga (FAKES 1), peserta BPJS Kesehatan yang sakit akan diperiksa dan diobati. Di sini juga Anda akan diputuskan apakah akan dirujuk ke rumah sakit sesuai dengan kesanggupan Puskesmas atau sebaliknya. Apabila pihak Puskesmas merasa tidak sanggup menangani, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang menjadi mitra dari BPJS Kesehatan.
Ketika Anda akan ke rumah sakit, Anda diwajibkan membawa kartu atau surat rujukan dari FASKES 1. Tanpa adanya kartu rujukan dari FASKES 1, maka klaim Anda akan ditolak dan pihak BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan Anda. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang ada sehingga Anda dapat melakukan klaim tanpa ada masalah apapun.
3. Ke Rumah Sakit Rujukan
Jika Anda sudah siap dengan kelengkapan sebagaimana yang di syaratkan, maka Anda bisa langsung berangkat menuju rumah sakit yang telah ditetapkan. Pastikan juga saat datang Anda tidak terlambat mengingat jika Anda datang terlambat maka Anda bisa saja tidak dilayani hari itu dan harus menunggu keesokan harinya.
Adapun berkas yang harus Anda lengkapi sebagaimana yang dipersyaratkan yang tergolong bukan pasien darurat saat berobat ke rumah sakit, yakni sebagai berikut:
- Kartu BPJS Asli beserta foto copynya
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
- Foto Copy Surat Rujukan dari FASKES 1
Perihal Penanganan Pasien BPJS Kategori Darurat dan Tidak
Pada dasarnya pihak rumah sakit dituntut untuk bersikap profesional dan selektif, terutama dalam hal pengelolaan Instalasi Gawat Darurat (IGD). Ruang dan pelayanan dalam IGD yang terbatas kemudian tidak dibenarkan untuk digunakan oleh pihak-pihak yang notabene tidak memerlukan pelayanan di IGD.
Guna mengantisipasi akan adanya pasien yang memang benar-benar membutuhkan bantuan di IGD, rumah sakit berhak menolak pasien yang tidak masuk kriteria gawat darurat. Dan dalam hal ini BPJS Kesehatan juga mengusung prinsip yang sama, yakni melakukan pembatasan terhadap pesertanya agar tidak menggunakan layanan IGD rumah sakit jika keluhan sakit mereka belum termasuk dalam kategori darurat.