Mengenal Apa Itu JKN



Pengertian JKN

JKN adalah Jaminan Kesehatan Nasional, berupa perlindungan kesehatan yang memberikan manfaat kepada peserta untuk pemeliharaan kesehatan. JKN adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Perbedaan JKN dengan BPJS

JKN bukanlah BPJS, namun keduanya memiliki keterkaitan dimana BPJS Kesehatan ditunjuk untuk menyelenggarakan JKN. JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang menggunakan sistem asuransi, namun JKN memberikan kemudahan kepada masyarakat miskin dimana beban mereka akan dibayarkan oleh pemerintah apabila yang bersangkutan dinyatakan memiliki hak PBI (Penerima Bantuan Iuran). Sementara itu, BPJS adalah sebuah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dulunya adalah PT. Askes. Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih dan pemerintah tidak memberikan penanggungan iuran.

Benefit dan Layanan Untuk Peserta JKN

Benefit JKN meliputi pelayanan pencegahan dan pengobatan, ini termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan berupa:


  1. Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
  2. Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
  3. Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
  4. Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
  5. Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis atau gagal ginjal.


Saat ini semakin banyak bermunculan produk-produk perlindungan kesehatan untuk masyarakat yang dalam hal ini di topang oleh pemerintah. Ini adalah sebuah kemajuan untuk menjadikan masyarakat Indonesia sehat. Anda dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang ditawarkan oleh pemerintah sesuai dengan ukuran finansial Anda.

Demikian, semoga bermanfaat. Salam sehat Indonesia, salam sehat untuk kita semua...!!!


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url